PELAYANAN JASA KAPAL


    Pelayananan Jasa Kapal merupakan jasa kegiatan operasional kapal mulai dari masuk hingga keluar Pelabuhan, dalam hal ini Produk atau Jasa Utama Perseroan dalam Pelayanan Jasa Kapal adalah meliputi:

      a. Jasa Tunda


    Jasa Penundaan merupakan Produk atau Jasa Utama Perseroan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal dan membantu kapal yang berolah-gerak dalam alur pelayaran, daerah labuh jangkar, maupun kolam untuk tambat atau untuk lepas dari dermaga.

    Proses Pelayanan Jasa Tunda Kapal wajib dilakukan terhadap seluruh kapal-kapal yang berada di wilayah perairan wajib Pandu dan Tunda dimana Perseroan mendapatkan wilayah pelimpahan wajib Pandu dan Tunda.

      b. Jasa Pandu


    Jasa Pemanduan merupakan Produk atau Jasa Utama Perseroan yang wajib diberikan untuk melayani kapal masuk menuju dan keluar dermaga malalui alur Pelabuhan, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.


    • Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal