KOMITE AUDIT

  • Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku.

    Komite Audit diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK.DK/26/03/01/JAI-2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit serta Anggota Komite Audit PT Jasa Armada Indonesia Tbk.

  • Pedoman Komite Audit

    Komite Audit telah memiliki piagam atau charter Komite Audit. Piagam Komite Audit telah ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan SK.DK/26/04/02/JAI-2021. Muatan Piagam Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan Komite Audit. Pedoman Komite Audit ini akan ditinjau secara periodik sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha, organisasi, dan tingkat risiko dalam Perseroan yang mungkin timbul. Selain itu pemutakhiran Pedoman Komite Audit mempertimbangkan kebutuhan Komite yang ada pada Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

    Pelaksanaan tugas Komite Audit mengacu pada Pedoman Komite Audit. Tugas Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Pedoman Komite Audit adalah sebagai berikut:

    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
    • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
    • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
    • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

    Tanggung Jawab Komite Audit dalam Pemberian rekomensasi atas penunjukan dan pemberhentian auditor eksternal

    • Komite Audit telah melaksanakan tanggung jawab berkaitan dengan memberikan rekomendasi atas penunjukan dan pemberhentian auditor eksternal, berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Auidt atas Informasi Keuangan Historis Tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, tertanggal 9 Juni 2022. Selanjutnya memberikan rekomendasi Komite Audit Dalam Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tertanggal 10 Juni 2022.
  • Anggota Komite Audit

    Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut: