STRUKTUR TATA KELOLA

  • Struktur Tata Kelola (Governance Corporate) Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilengkapi dengan organ pendukung agar peran serta fungsi Dewan Komisaris dan Direksi dapat berjalan efektif sebagaimana digambarkan dalam Struktur Tata Kelola Perseroan.
    test blank test blank