WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

  • Whistleblowing System (WBS)

    Whistleblowing System (WBS) diperkenalkan guna memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh Insan IPCM dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

    Whistleblowing System adalah sebuah program nyata dari manajemen IPCM untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.

    IPCM menyediakan aplikasi / sistem untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan IPCM melalui sistem yang independen. Melalui sistem ini, IPCM dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi Insan IPCM atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.

    Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran

    Perseroan membentuk Unit pengendali Gratifikasi Perseroan membentuk Unit pengendali Gratifikasi dengan SK No.HK-56/29/5/2/MS-20 Tanggal 29 Mei 2020 terdiri dari:

    • Ketua           : Sekretaris Perusahaan
    • Wakil Ketua : Kepala Satuan Pengawas Internal
    • Anggota      : VP Hukum dan Asuransi
    • Anggota      : VP SDM & Budaya Perusahaan

    Perlindungan Pelapor

    Pelapor dapat melaporkan tanpa menyebutkan identitasnya (anonim) ataupun menyebutkan identitasnya. Pelapor yang menyebutkan identitasnya memperoleh perlindungan dari manajemen dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan. Melalui sistem ini, lnsan Perseroan atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor

    blank text