JAKARTA – PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) dan PT Jawa Satu Power (JSP) melakukan penandatanganan perjanjian tambahan dalam kerja sama pelayanan jasa kapal untuk pelayanan kapal LNG di wilayah operasional Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Jawa Satu Power pada Rabu (29/12).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jasa Armada Indonesia Amri Yusuf dan Presiden Direktur PT JSP Assistia Semiawan.
Kerja sama pelayanan jasa kapal ini meliputi pelayanan pemanduan dan penundaan oleh IPCM sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) penerima pelimpahan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan wajib pandu Terminal Khusus (Tersus) Jawa Satu Power yang diperpanjang masa perjanjiannya dalam kurun waktu tiga tahun hingga 31 Desember 2024.
“Optimisme IPCM dalam memperluas penyediaan jasa layanan pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah wilayah termasuk di Tersus Jawa Satu Power ini, membuat kami juga terus berkomitmen tinggi untuk semakin meningkatkan pelayanan, berkontribusi menjaga keselamatan kapal, muatan, kelancaran logistik nasional, serta menjaga kepercayaan publik dan pemegang saham,” jelas Amri Yusuf dalam pernyataan resmi, Kamis (30/12).
Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani pula perjanjian tambahan terkait kerja sama sewa kapal tunda untuk wilayah operasional Jawa Satu Power. Kerja sama tambahan ini meliputi dukungan tiga unit armada kapal tunda milik PT Jasa Armada Indonesia Tbk untuk mendukung kegiatan penundaan pada proses lepas-sandar (berthing-unberthing) kapal LNG ke dan dari FSRU serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya di wilayah operasional Jawa Satu Power.
Untuk diketahui, Tersus PT Jawa Satu Power adalah salah satu pembangkit listrik tenaga gas dan uap terbesar di Asia Tenggara, dengan kapasitas FSRU 170.000 m3 dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1.760 MegaWatt (MW).
Leave a comment