Layanan Penundaan merupakan salah satu jasa utama perseroan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal dan membantu kapal yang berolah-gerak dalam alur pelayaran, daerah labuh jangkar, maupun kolam untuk tambat atau untuk lepas dari dermaga. Proses Pelayanan Jasa Tunda Kapal wajib dilakukan terhadap seluruh kapal-kapal yang berada di wilayah perairan wajib Pandu dan Tunda dimana Perseroan mendapatkan wilayah pelimpahan wajib Pandu dan Tunda.
