RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

  • RUPS merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk turut serta dalam membangun Perseroan melalui keputusan-keputusan dan arahan yang diberikan dalam RUPS. Pengambilan keputusan penting dalam RUPS diantaranya berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui laporan keuangan, peng- angkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, serta menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

    Informasi Pemegang Saham Utama dan Pihak Pengendali

    Pemegang Saham memiliki kedudukan tertinggi dalam struk- tur Tata Kelola Perusahaan yang Baik. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan Pemegang Saham Utama dan Pengendali yang dalam pelaksanaannya dikuasakan oleh Direksi PT Pe- labuhan Indonesia II (Persero). Uraian lebih rinci mengenai Informasi dan struktur Pemegang Saham Utama dan Pengendali dibahas dalam Bab Profil bagian “Struktur Pemegang Saham” dalam Laporan Tahunan ini.

    Tahapan Pelaksanaan RUPS

    Tahapan pelaksanaan RUPS telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari sisi persiapan waktu maupun bahan-bahan yang akan digunakan dalam RUPS. Berikut standar pelaksanaan RUPS yang dilakukan oleh Perseroan.

    Prosedur Teknis Pengumpulan Suara (voting)

    Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengikuti jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun setuju.

    Pelaksanaan RUPS Tahun 2020

    Perseroan telah melaksanakan 2 (dua) kali RUPS sepanjang tahun 2020 yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2019 diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 bertempat di Financial Club, Graha CIMB NIAGA.