KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

  • Komite Nominasi & Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris berperan membantu Dewan Komisaris dalam memberikan dukungan bagi Dewan Komisaris dalam mengawasi implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan Karyawan.

  • Pedoman Komite Nominasi & Remunerasi

    Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan No SK.DK/26/04/03/JAI-2021 Menjadi pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas.

  • Kebijakan Rapat Komite Nominasi & Remunerasi

    Kebijakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK.DK/26/04/03/JAI-2021.

  • Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi 

    Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:

    1. Tugas Pokok Berkaitan Nominasi:
    a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

    1) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    2) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
    3) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.

    b. Melakukan kegiatan terkait nominasi dan melaporkannya kepada Pemegang Saham sesuai dengan prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.

    c. Dalam hal Komite mengganggap perlu menggunakan konsultan nominasi independen untuk melakukan penelaahan Kembali atas nominasi yang telah ditentukan, maka tugas Komite adalah memberikan masuka n tentang kriteria dan kompetensi konsultan serta melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui Human Capital.

    2. Tugas Pokok Berkaitan Remunerasi

    a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran atas remunerasi.
    b. Melakukan kegiatan terkait remunerasi dan melaporkan- nya kepada Pemegang Saham sesuai dengan prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.
    c. Dalam hal Komite mengganggap perlu menggunakan konsultan remunerasi independent untuk melakukan penelaahan Kembali atas remunerasi yang telah di- tentukan, maka tugas komite adalah memberikan ma- sukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan serta melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui Human Capital.

  • Anggota Komite Nominasi & Remunerasi

    Anggota Komite Nominasi & Remunerasi adalah sebagai berikut:

    Komite Nominasi & Remunerasi
    Ketua & Anggota Zuhri Iryansyah
    Anggota Ryan Hegar Suryadinatha