ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)

  • ASEAN Corporate Governance Scorecard adalah salah satu inisiatif dari Forum Pasar Modal ASEAN (ASEAN Capital Market Forum) dalam rangka integrasi pasar modal negara-negara anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN). Negara-negara yang berpartisipasi dalam ASEAN CG Scorecard ini adalah: Indonesia, Singapore, Thailand, Malaysia, Philippines, dan Vietnam. Pelaksanaan ASEAN CG Scorecard telah dimulai sejak tahun 2011. Tujuan-tujuan dilakukannya ASEAN CG Scorecard adalah untuk:

    1. Meningkatkan standar-standar dan praktik-praktik tata kelola korporasi dari perusahaan-perusahaan terbuka di ASEAN;
    2. Memperbesar kelayakan global bagi perusahaan-perusahaan terbuka ASEAN dalam tata kelola korporasi yang baik dan menunjukkan kepada mereka (masyarakat global) bahwa perusahaan-perusahaan ini adalah tempat untuk berinvestasi; dan
    3. Melengkapi inisiatif-inisiatif ACMS lainnya dan mempromosikan ASEAN sebagai suatu kelompok asset class.

    Inisiatif ini tidak hanya mendorong setiap negara ASEAN yang berpartisipasi dalam CG Scorecard memperkuat kerangka peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik-praktik GCG, tetapi juga telah mendorong perusahaan-perusahaan terbuka di ASEAN, termasuk Indonesia, berupaya memperkuat sistem CG mereka dengan mengadopsi prinsipprinsip GCG menurut ASEAN CG Scorecard.

    ASEAN CG Scorecard adalah suatu alat kuantitatif untuk mengukur kepatuhan perusahaan-perusahaan terbuka di ASEAN terhadap pedoman-pedoman Corporate Governance menurut praktik-praktik keteladanan berbasis standar-standar internasional, khususnya prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikeluarkan oleh the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diungkapkan sebagai berikut:

    A. Hak dan Perlakuan Adil terhadap Pemegang Saham
    C. Keberlanjutan dan Ketahanan
    D. Pengungkapan dan Transparansi
    E. Tanggung Jawab Dewan

    Dalam rangka memperkuat prinsip-prinsip GCG yang terdapat dalam standard ASEAN CG Scorecard, Perusahaan berinisiatif membangun upaya-upaya perbaikan terhadap kinerja tingkat kepatuhannya secara teratur dan terencana. Oleh karena itu, perusahaan memandang perlunya suatu referensi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mempersiapkan strategi yang efektif dalam rangka melakukan upaya perbaikan terhadap kinerja praktik GCG ke depan.

    Atas dasar tersebut, perusahaan memandang penting agar dilakukan penilaian rutin terhadap praktik GCG perusahaan berdasarkan standar Internasional yang diadopsi dari prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikeluarkan oleh the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dan tertuang dalam prinsip-prinsip GCG yang diatur dalam ASEAN CG Scorecard.

    Selanjutnya, hasil penilaian rutin terhadap praktik GCG tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada perusahaan mengenai trend perbaikan kinerja tingkat kepatuhan yang telah dicapai perusahaan dibandingkan dengan kinerja yang telah dilakukan perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga untuk kedepannya dapat diketahui mengenai langkahlangkah atau upaya apa saja yang masih harus diperbaiki lagi oleh perusahaan agar kinerja tingkat kepatuhannya dapat lebih dioptimalkan lagi pencapaiannya.

    Adapun ringkasan hasil penilaian ASEAN CG Scorecard (ACGS) Perseroan adalah sebagai berikut:

    No. Komponen Penilaian Skor Tahun 2023 Skor Tahun 2022 Skor Tahun 2021 Skor Tahun 2020
    1. Hak-hak Pemegang Saham 20.00 9.47 9.47 9.00
    2. Perlakuan Setara Terhadap Pemegang Saham 10.00 7.86 6.00
    3. Peran Pemangku Kepentingan 15.00 13.85 13.85 12.69
    4. Keterbukaan dan Transparansi 22.79 22.66 21.88 19.53
    5. Tanggung Jawab Dewan Komisaris 32.38 31.38 30.77 27.08
    6. Bonus 12 12 6 8
    7. Penalty (-4) (-4) (-2) (-2)
    Total 98.18 95.93 87.82 80.30

    Dengan pencapaian skor >90, maka hasil penilaian atas penerapan GCG Perseroan termasuk kategori “Very Good” yang dapat diartikan bahwa Perusahaan sudah mampu memenuhi standar internasional praktik GCG yang ditentukan OECD.

    Praktik tata kelola ini masih dapat ditingkatkan lagi oleh Perseroan  untuk  menunjukkan  komitmen  yang  kuat terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG di setiap aspek bisnis perseroan.